Selasa, 03 Juli 2018

Pengertian, Sumber Informasi, dan Dasar Hukum K3 di Indonesia

Yo guys.. Whatsaapp....
Selamat sore semua..
Okee.. Pada kesempatan ini, Mimin akan memberikan pengertian, sumber hukum, dan dasar hukum dari K3 tersebut guys...
Pada tau K3 gak?.. Naah, Kalo belum tau.. Mari simak... :-)







1. Pengertian Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
         Keselamatan Kerja merupakan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan. (Suma'mur, 2001).


2. Sumber Informasi dan Data Eksternal
- Peraturan K3 dari pihak yang berwewenang
- Dewan keselamatan dan kesehatan kerja nasional
- Institusi industri
- Kelompok Pekerja
- Spesialis/Ahli K3
- Peraturan perundang-undangan, kode praktik, standar-standar terkait dan bahan panduan.
- Database kecelakaan kerja nasionaln (data Jamsostek)
- Jurnal dan website
- Spesifikasi dan panduan dari pabrik


3. Dasar Hukum K3 di Indonesia
1). UU. No.1 Tahun 1951 tentang kerja
2). UU. No.2 Tahun 1952 tentang kecelakaan kerja
3). UU. No.1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja
4). Permenaker No.4 Tahun 1995 tentang perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja
5). Instruksi Menaker RI No.5 Tahun 1996 tentang pengawasan dan pembinaan K3 pada kegiatan konstruksi bangunan
6). Permenaker No.5 Tahun 1996 tentang SMK(Sistem Manajemen K3)


Naaah... Itu dia guys.. Gimana?
Udah paham kan. Terus kunjungi blog ini ya.
Hihihi.. :-D
Semoga bermanfaat..
Nantikan artikel-artikel selajutnya..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar